INDONESIA — Pasangan remaja di bawah umur meminta dispensasi pernikahan karena sang wanita sudah hamil duluan. Hal ini terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pasalnya, seharusnya usia pernikahan untuk permpuan minimal 18 tahun dan pria 19 tahun. Tapi kalau sudah hamil duluan gimana dong?
Data pengadilan mencatat, selama bulan Januari hingga Oktober 2017, sudah ada 37 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah hamil duluan. Ternyata, pemicu utama dari hamil di luar nikah diduga karena faktor teknologi! Sosmed seperti instagram telah membuat banyak remaja semakin menjurus kepada pergaulan bebas dan mencotot hal-hal yang tidak baik.
Bahkan ada anak umur 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP telah hamil duluan karena dipicu faktor pergaulan dan perkembangan media sosial.