Pura-Pura Nolong, Pria Ini Malah Nyolong

okezone.com 2017-10-19

Views 2


Membantu korban kecelakaan memang perbuatan yang mulia. Namun jika membantu dan membawa kabur barang milik korban, tentunya akan terkena pidana, seperti yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah.

Share This Video


Download

  
Report form