Buni Yani diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dari kasus dugaan penyebaran kebencian bernuansa SARA. Buni Yani ternyata tidak membacakan sendiri pleidoinya, melainkan lewat tim penasihat hukumnya. Aldwin Rahadian menjadi pembaca pleidoi Buni Yani.
Namun, di tengah pembacaan pleidoi, seorang jaksa penuntut umum tersinggung dengan tindakan Buni Yani. Dikutip dari laman Kompas.com, berjudul "Ditatap Terus oleh Buni Yani, Seorang Jaksa Ancam Lapor Polisi", seorang jaksa bernama Irfan Wibowo merasa tersinggung dengan tatapan Buni Yani.
Jaksa Irfan rencananya akan melaporkan Buni Yani ke polisi dengan tuduhan menghina persidangan. Selepas sidang, penasihat hukum Buni Yani membantah Buni Yani menghina jaksa Irfan Wibowo. Buni yani dituntut 2 tahun penjara, karena didakwa menyebar kebencian bernuansa SARA sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan di masyarakat.