Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari kemungkinan menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka ketua DPR Setya Novanto. Kemungkinan ini diutarakan pimpinan KPK saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Saat ini KPK sedang memperbaiki kelemahan surat perintah penyidikan sebelumnya, yang dianulir oleh keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.