Celupkan Wajah Cucu ke Minyak, Nenek Kosiah Jadi Tersangka

KompasTV 2017-10-12

Views 66

Satreskrim Polres Cimahi menetapkan Nenek Kosiah sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap cucunya tirinya sendiri.



 

Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan lima saksi serta hasil visum korban yang mengalami luka bakar.



Nenek Kosiah dijerat pasal 44 ayat 2 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.



Nenek Kosiah diduga melakukan tindak kekerasan kepada cucunya yang berusia 11 tahun.


Share This Video


Download

  
Report form