SEARCH
Sejak 2 Oktober 2017, Ditjen Pajak Kemenkeu Berlakukan Pajak untuk Pembelian Emas Batangan
okezone.com
2017-10-09
Views
4
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Direktorat Pajak dan Keuangan telah menetapkan pemberlakuan pajak bagi pembelian emas batangan. Terhitung sejak 2 Oktober 2017 masyarakat atau investor yang membeli emas batangan milik Antam dipastikan akan sedikit mengalami kenaikan.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x63szw5" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:35
Penipuan Emas Batangan Fiktif Sebesar Rp37 Miliar, Buron 8 Tahun
23:53
OKEZONE UPDATES: Heboh Penemuan Emas Batangan Bergambar Bung Karno hingga Bhayangkara Presisi Kalahkan Kashima Antlers
01:05
Heboh Warga Temukan Harta Karun Emas Batangan Bergambar Presiden Soekarno
01:59
Wow! Parsel Raksasa di Sukabumi, Bisa Mencapai 5 Meter dengan Diisi Emas Batangan
01:05
Heboh Warga Temukan Harta Karun Emas Batangan Bergambar Presiden Soekarno
03:09
Kejagung Tetapkan Mantan GM Antam Sebagai Tersangka Kasus Rekayasa Penjualan Emas, Begini Modusnya
01:50
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM UBPPLM Antam Sebagai Tersangka Pemalsuan 109 Ton Emas
01:45
Wisata Edukasi ke Eks Tambang Emas Antam di Banten
03:00
Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung Usai Korupsi Pembelian Emas di PT ANTAM
01:25
Antam Bidik Penjualan Emas ke Jepang
01:05
Heboh Emak-Emak Pamer Emas Usai Ibadah Haji, Ternyata Emas Imitasi
02:18
Ipar Presiden Jokowi Diduga Terlibat Kasus Suap Ditjen Pajak