Pengadilan Jakarta Selatan Selasa (26/09) menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR RI setya Novanto. Sidang beragendakan mendengarkan ketarangan ahli yang disodorkan pemohon.
Sebelumnya, Setya Novanto yang juga masih duduk sebagai ketua umum Golkar mengajukan guguatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Setnov dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik pada 17 Juli 2017.
KPK menyanyangkakan Setnov menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya selaku anggota DPR RI.