Enam orang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rentang waktu dua hari, Rabu dan Kamis. Tiga orang dari enam yang ditangkap kini jadi tersangka.
Atas kasus suap pemberian vonis ringan dugaan korupsi surat perjalanan dinas fiktif, seorang pegawai Pemda Kota Bengkulu, yakni Wilson. KPK menyita buktinya uang sebesar Rp 125 juta dan surat tanda terima pembelian mobil. Satu lagi hakim yang sempat ditangkap, Henny Anggraini, akhirnya dibebaskan.
Plot ketiga tersangka yang dibeberkan KPK adalah sang hakim pengadilan pidana korupsi Bengkulu, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan, panitera pengganti disuap seorang Pegawai Negeri Sipil, Syuhadatul Islami.
Lebih dari setahun lalu, pada Mei 2016 di pengadilan yang sama, KPK menangkap dua hakim. Modusnya sama, suap untuk meringankan hukuman.
Dan kemudian, modus yang mirip terkait kasus yang ditangani, hakim mahkamah konstitusi, Patrialis Akbar yang ditangkap. Patrialis telah divionis delapan tahun penjara pada Senin, 4 September lalu. Tak kunjung jera hakim dipantau karena rentan jeratan korupsi?