Hari ini merupakan hari ketujuh pencarian korban kapal penangkap ikan yang tenggelam di Perairan Sitaro, Sulawesi Utara.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, pencarian akan dilakukan selama tujuh hari. Yang dihentikan adalah pencarian korban dengan menggunakan aset, seperti kapal, helikopter, dan semacamnya.
Namun jika ada informasi ditemukannya korban yang hilang, maka seketika evakuasi korban kembali dilakukan.