Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa investasi dengan menggunakan dana haji merupakan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji . Nantinya BPKH yang akan bertanggung jawab dan menyusun pola investasi dari dana haji. Menurut menteri agama kewenangan badan pengelola keuangan haji telah diatur oleh konstitusi.