Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (24/7) menggelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan Miryam S Haryani dalam kasus keterangan tidak benar terkait korupsi pengadaan KTP elektronik. Sidang pembacaan eksepsi ini sempat ditunda pada pekan lalu karena Hakim Ketua Franky Tambuwun berhalangan hadir. Miryam membacakan nota keberatan karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Miryam telah memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dugaan memberi keterangan tidak benar itu saat Miryam menjadi saksi kasus korupsi KTP elektronik untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.