Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (17/07/2017) mengeluarkan putusan terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Keputusan Majelis Hakim harus berdasarkan azas penegakan hukum yang berkeadilan guna menghindari sikap sewenang-wenang aparat dalam proses hukum suatu perkara.