SEARCH
Pakar Bahasa dan Pidana: Substansi Pesan Teks Tidak Masuk Kategori Ancaman
okezone.com
2017-07-15
Views
0
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Sejumlah ahli seperti pakar bahasa dan pakar pidana menegaskan bahwa sedari awal substansi pesan teks tidak masuk kategori ancaman.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x5tonuu" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:30
Pakar Hukum Pidana: SMS Hary Tanoe Tidak Ada Unsur Pidana dan Ancaman
02:11
Pakar Hukum Pidana dan Bahasa Sepakat Penetapan Tersangka Hary Tanoe Merupakan Politisasi dan Over Kriminalisasi
02:15
Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Unsur Ancaman di SMS Hary Tanoe
01:13
Sejumlah Pakar Nilai Pesan Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto Tidak Termasuk Ancaman
01:22
Mario Dandy Perintah Sikap Tobat ke David, Ahli Pidana: Masuk Kategori Penganiayaan
01:59
Pakar Hukum Pidana: Isi SMS Hary Tanoe dalam Batas Kewajaran
01:53
Pakar Linguistik: SMS Hary Tanoe Tak Ada Unsur Ancaman
01:03
Pesan Penutup Ganjar Pranowo: Kita Mesti Lawan Politik Dinasti!
01:25
Sosok MNZ Mahasiswa FIB UI yang Tewas Ditikam Senior di Mata Keluarga
01:42
Hindari Kepadatan Jelang Lebaran, Warga Lebih Awal Mudik dari Stasiun Pasar
01:16
Bantu Proses Evakuasi Korban Pesawat SAM Air, 2 Tim Brimob Polres Jayawijaya Diterjunkan
01:29
Mahfud MD Ingin SDA Tidak Jadi Sumber Sengketa Rakyat dan Pemerintah