Pakar Bahasa dan Pidana: Substansi Pesan Teks Tidak Masuk Kategori Ancaman

okezone.com 2017-07-15

Views 0



Sejumlah ahli seperti pakar bahasa dan pakar pidana menegaskan bahwa sedari awal substansi pesan teks tidak masuk kategori ancaman.

Share This Video


Download

  
Report form