Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017" /> Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017"/>

"PERPPU Untuk Bubarkan Ormas Anti-Pancasila"

KompasTV 2017-07-12

Views 136

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas). Dengan PERPPU tersebut, pemerintah bisa lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila.


Share This Video


Download

  
Report form