Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017" />
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017"/>
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas). Dengan PERPPU tersebut, pemerintah bisa lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila.