Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Kemendagri atas peraturan daerah. Atas putusan tersebut mau tidak mau MK harus siap jika nantinya kEMENDAGRI mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah dan untuk membahasnya kita berbincang dengan Profesor Djuanda Pakar Hukum Tata Negara.