Fatwa MUI tentang media sosial, diharamkan bagi yang berbuat ghibah - TomoNews

TomoNews Indonesia 2017-06-07

Views 17

JAKARTA, INDONESIA — Majelis Ulama Indonesia baru saja mengeluarkan fatwa baru tentang penggunaan sosial media di Indonesia pada hari Senin 5 Juni di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Peresmian ini dilakukan oleh KH Ma'ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Fatwa ini dibuat karena MUI melihat semakin banyaknya provokasi dan berita negatif yang beredar melalui media sosial. Akibat dari penyalahgunaan media sosial kini berefek dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kasus persekusi yang terjadi akhir-akhir ini.

Pemerintah sudah melakukan pencegahan dari penyalahgunaan media sosial di Indonesia melalui UU ITE yang kemudian dinyatakan kembali dalam fatwa MUI. Dalam fatwa MUI medsos, diharamkan bagi yang melakukan ghibah di media sosial. Ghibah mirip seperti bergunjing atau bergosip.

Dengan adanya UU ITE dan Fatwa MUI, kebebasan kita untuk berpendapat di Indonesia semakin sulit. Sudah dilarang negara, diharamkan agama pula.

Memang pada dasarnya fatwa dibuat untuk mengatur tindak tanduk umat muslim supaya hidup sesuai dengan hukum islam. Namun semakin lama fatwa yang dibuat MUI jadi semakin melebar ke ranah pemerintahan.

Kali ini melalui fatwa medsos, MUI tampak ingin ikut andil dalam permasalahan negara untuk memerangi berita hoax di dunia maya.

Dalam survey yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Center, sebanyak 9.2% masyarakat Indonesia menginginkan sebuah negara Islam teokratis untuk menggantikan sistem demokrasi sekuler di Indonesia yang berbasis pada Pancasila.

Meskipun Indonesia memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia, tapi kita harus ingat bahwa Indonesia adalah negara sekuler. Dan fatwa hanya berlaku bagi umat muslim. Tapi kita sebagai Warga Negara Indonesia tetap harus mematuhi hukum utama di Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.

Share This Video


Download

  
Report form