Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan tiap muslim untuk melakukan gibah, fitnah, perundungan (bullying), dan ujaran kebencian di media sosial. Fatwa ini nantinya akan ditindaklanjuti bersama kepolisian dan DPR untuk digodok menjadi undang-undang. Bagaimana tanggapanmu tentang fatwa bermedia sosial yang dikeluarkan MUI?