Menkominfo: Persekusi di Medsos Terancam Hukuman Pidana

KompasTV 2017-06-04

Views 1.6K

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan bahwa tindakan persekusi dengan cara menyebar daftar orang di dunia maya, agar dicari ataupun diburu untuk dihakimi massa, dapat dikenakan sanksi pidana.


Share This Video


Download

  
Report form