Pada 1 April 2017 dikeluarkan aturan yang mengatur keberadaan angkutan online. Melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pemerintah mengakui keberadaan online. Revisi aturan ini diharapkan menciptakan situasi yang harmonis diantara setiap pihak yang mencari nafkah di layanan transportasi.