Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menerima berkas putusan Basuki Tjahaja Purnama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wakil Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut batas waktu pengiriman berkas putusan paling lama 14 hari setelah putusan di pengadilan negeri.