VIVA.co.id – Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengirimkan surat penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Surat tersebut berisi jaminan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melrikan diri atau menghilangkan barang bukti.