Rapat paripurna DPR hari ini, mengumumkan surat pengusulan hak angket DPR terhadap KPK. Ini artinya, jika disetujui mayoritas anggotanya, DPR akan memanggil pimpinan KPK untuk diselidiki terkait proses hukum kasus korupsi KTP elektronik. Meski usulan hak angket kepada KPK sudah dimunculkan, belum ada keputusan apakah mayoritas anggota DPR akan menggulirkan hak angket, karena terjadi
dinamika fraksi partai di DPR. Kini usulan hak angket tengah dibahas di badan musyarawah DPR. Sementara keputusan hak angket digulirkan atau tidak, akan ditentukan di rapat paripurna berikutnya.