Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menghadri persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/4). Hasto mengatakan, pembacaan pleidoi ini menjadi momentum yang baik bagi Ahok untuk dapat menyampaikan seluruh ekspresi dan perasaannya selama menjalani proses hukum ini. Hasto mengatakan, pleidoi yang disampaikan Ahok merupakan fakta hukum dan bukti material yang ada di dalam persidangan. Dia menegaskan, hakim lah yang akan memutuskan persidangan ini. Pihak manapun, lanjut dia, tidak dapat mengintervensi proses persidangan.