CONNECTICUT INGIN POLISI MEMILIKI DRONE BERSENJATA
Pembuat undang-undang sedang mempertimbangkan sebuah RUU yang akan membuat Connecticut negara bagian Amerika pertama yang mengizinkan polisi menggunakan drone bersenjata.
Badan legislatif negara bagian Connecticut minggu lalu menyetujui undang-undang yang melarang drone bersenjata.
Namun, amandemen terakhir dari RUU, mengecualikan penegak hukum.
Aktivis hak-hak sipil mengatakan undang-undang diperkenalkan untuk melarang drone bersenjata, bukannya memberikan polisi kebebasan untuk menggunakannya.
Mereka sekarang sedang berkampanye untuk mengembalikan kata-kata semula sebelum akhir pengambilan suara.
Pada tahun 2015, Dakota Utara menjadi negara bagian Amerika pertama yang memungkinkan penegak hukum menggunakan drone bersenjata.
Namun, drone polisi Dakota Utara hanya dapat dilengkapi dengan senjata 'tidak terlalu mematikan', seperti gas air mata, semprotan merica, dan peluru karet.
Kampanye hak-hak sipil di Connecticut mengklaim drone akan menargetkan minoritas, mengutip data yang menunjukkan kepolisian menggunakan kuasanya pada masyarakat minoritas.
Mereka melawan undang-undang mengatakan mereka tidak ingin negara membuat contoh untuk seluruh negara.