Pemerintah mulai berjaga-jaga mengantisipasi lonjakan harga di bulan Ramadhan. Caranya dengan menerbitkan aturan baru yang membatasi harga gula pasir, minyak goreng dan daging sapi di pasar.
Mulai 10 April pekan depan pedagang bahan pokok tidak lagi bisa sembarangan mematok harga. Pemerintah lewat aturan menteri perdagangan yang baru akan membatasi harga gula pasir, minyak goreng dan daging sapi.