KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Penyuapan

KompasTV 2017-04-01

Views 42

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, bersama dua pejabat tinggi PT PAL, Arif Cahyana dan Saiful Anwar sebagai penerima suap. Ketiga tersangka ini diduga menerima suap 1,25% dari penjualan kapal perang senilai 86,96 juta Dollar Amerika Serikat. KPK turut menyita uang 25 ribu Dollar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan yang dibagi dalam tiga amplop terpisah.


Share This Video


Download

  
Report form