Anggota Polsek Warudoyong, Sukabumi, Iptu Ade Hidayat, melaporkan seorang netizen bernama Sigit A" /> Anggota Polsek Warudoyong, Sukabumi, Iptu Ade Hidayat, melaporkan seorang netizen bernama Sigit A"/>
Anggota Polsek Warudoyong, Sukabumi, Iptu Ade Hidayat, melaporkan seorang netizen bernama Sigit Anggoro, atas kicauannya di media sosial. Kicauan terlapor bahwa Iptu Ade Hidayat meminta dana sebesar Rp 500 ribu ke keluarga korban anak terlantar yang ditemukannya sebagai jasa tebusan dinilai telah menyudutkan pelapor. Hingga saat ini, Sigit dan keluarga korban Arif masih diperiksa di Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyebar berita bohong atau hoax.