Trump menuduh Obama menyadapnya, namun alat penyadap tidak diberikan sembarangan - Tomonews

TomoNews Indonesia 2017-03-08

Views 4

TIDAK MUDAH BAGI PRESIDEN UNTUK MEMESAN ALAT PENYADAP

Download Aplikasi terfavorit kami di link berikut ini, sekarang juga! https://goo.gl/1pHjTA

Tanpa memberikan bukti, Presiden Trump berkata pada hari Sabtu bahwa Barack Obama menyadap ponsel di Trump Tower selama kampanye pemilu tahun lalu.

Presiden atau Badan-badan intelijen harus melalui serangkaian aturan untuk bisa menyadap target secara legal. Target harus dicurigai terlibat dalam kegiatan kriminal, atau menjadi "agen dari kuasa asing."

Untuk mendapatkan Foreign Intelligence Surveillance Act, atau FISA, pertama FBI harus bekerja dengan Departemen Kehakiman divisi keamanan nasional untuk merumuskan kasus.

Deklarasi tersebut harus ditandatangani oleh petugas intelijen senior, biasanya FBI atau Direktur CIA, menjamin kalau tujuannya adalah untuk mengumpulkan intelijen asing yang tidak dapat diperoleh melalui investigasi biasa.

Seorang petugas keadilan senior kemudian harus menyetujuinya. Hanya tiga petugas memiliki otoritas ini: Jaksa Agung, wakil Jaksa Agung, dan kepala divisi keamanan nasional.

Persetujuan akhir diserahkan pada seorang hakim dari pengadilan FISA khusus. Baru kemudian penyadap dapat diberikan pada telepon atau internet provider nomor atau alamat email target.

Seorang juru bicara untuk Obama telah membantah klaim Trump

Sementara itu, Gedung Putih telah meminta Kongres untuk menyelidiki tuduhan trump sebagai bagian dari penyelidikan Kongres mengenai apa pengaruh Rusia pada pemilu presiden tahun lalu.

Share This Video


Download

  
Report form