Penegakan Perda nomor 3 / 2012 dengan cara memblokir jalan Nasional untuk dilewati truk alat angkutan tambang batu bara dan kelapa sawit ternyata hanya bersifat sementara. Menurut Dinas Perhubungan, tujuannya untuk memotivasi para pelaku usaha tambang agar segera membangun flyover.