Kejagung: Pemberhentian Ahok Tunggu Putusan Hakim

BeritaSatu 2017-02-18

Views 5

Kejaksaan agung menilai usulan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur, harus menunggu hingga putusan vonis majelis hakim, hal ini dinyatakan kejaksaan agung sebagai klarifikasi atas pernyataan dari kemendagri, terkait usulan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form