LBH Jakarta bersama perwakilan driver ojek online mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta. Kedatangan mereka untuk melaporkan management PT Go-Jek Indonesia karena melakukan suspend terhadap para driver secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Selain itu, deposit driver ojek online yang menjadi haknya driver tidak bisa diambil oleh para driver. Sebelum melaporkan ke Polda, pihak LBH sudah melakukan upaya untuk mengajak PT Go-Jek Indonesia untuk mediasi, tetapi pihak management PT Go-Jek Indonesia hanya merespon bahwa driver gojek tidak mempunyai etika. Dengan adanya permasalahan ini, LBH bersama driver gojek akan melaporkan secara hukum dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.