PN Serang Vonis Mati Perantara Penyelundup Narkoba dari Malaysia

BeritaSatu 2017-01-31

Views 7

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten memvonis hukuman mati terdakwa penyelundup puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi. Terdakwa Muhamad Adam terbukti menjadi perantara penyelundupan narkotika sabu dan ekstasi milik warga negara Malaysia Acun ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Share This Video


Download

  
Report form