News of The Week: Bubarkan Ormas Radikal

BeritaSatu 2017-01-21

Views 27

Pemerintah berencana menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbasis agama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara. Setiap ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Share This Video


Download

  
Report form