Kemendikbud Klarifikasi Soal Penggalangan Dana yang Dituding Pungli

BeritaSatu 2017-01-17

Views 17

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklarifikasi Permendikbud Nomor 75 / 2016 tentang komite sekolah. Klarifikasi dilakukan karena adanya simpang siur informasi tentang penggalangan dana yang disamakan dengan pungutan liar.

Share This Video


Download

  
Report form