Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik, melainkan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga 900 Volt Ampere. Kebijakan tersebut diterapkan agar subsidi listrik menjadi lebih tepat sasaran.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan selama ini subsidi listrik diberikan PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna di tingkat rumah tangga. Sementara, pengguna daya 900 Volt Ampere tergolong masyarakat cukup mampu dan menggunakan daya tersebut untuk keperluan bisnis. Pencabutan subsidi tersebut akan dialokasikan ke masyarakat yang menggunakan daya 450 Volt Ampere di seluruh Indonesia.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV