Pelaku Perampokan Pulomas Dikenai Pasal Berlapis

BeritaSatu 2017-01-06

Views 4

Para pelaku perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, akan dikenakan pasal berlapis. Antara lain pasal 333 KUHP, pasal 365, dan pasal 338.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form