PMKRI Didampingi 149 Pengacara, Polisikan Habib Rizieq

BeritaSatu 2017-01-04

Views 12

Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) membentuk tim kuasa hukum berjumlah 149 orang. Tim tersebut bertugas mengawal kasus hukum dugaan penistaan agama yang menjerat Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Share This Video


Download

  
Report form