Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa pasal penodaan agama. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama. Usai pembacaan dakwaan, Ahok merasa tidak mengerti mengapa dia didakwa seperti itu.