KPUD DKI: Menurut UU, Ahok Tidak Bisa Mundur

BeritaSatu 2016-11-12

Views 6

KPUD DKI jakarta menilai Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Ahok tak dapat mundur dari pencalonan. Hal itu tertulis dalam undang-undang mengenai pemilihan gubernur yang memperbolehkan calon gubernur maju meski terjerat kasus hukum.

Share This Video


Download

  
Report form