SEARCH
KPUD DKI: Menurut UU, Ahok Tidak Bisa Mundur
BeritaSatu
2016-11-12
Views
6
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
KPUD DKI jakarta menilai Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Ahok tak dapat mundur dari pencalonan. Hal itu tertulis dalam undang-undang mengenai pemilihan gubernur yang memperbolehkan calon gubernur maju meski terjerat kasus hukum.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x51rnqr" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:43
Tolak Pencalonan Ahok, Boy Sadikin Mundur dari PDIP
04:34
Politisi PKB Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
01:01
Ahok Tidak Mundur dari Pilkada DKI 2017
02:39
Berkas Para Cagub-Cawagub Pilkada DKI Sudah Diterima KPUD DKI
00:50
KPUD DKI: Cagub DKI Petahana Harus Cuti Saat Kampanye
01:20
Kuasa Hukum Ahok: Ada Otak Perancang di Kasus Ahok
01:32
Hanura Dukung Ahok di Pilkada DKI, Ahok: Terima Kasih
01:49
Pasangan Cabup dan Wabup Indramayu Mundur dari Pencalonan
01:43
Pencalonan Independen Ahok Terganjal Syarat Materai
01:03
Ahok Akan Umumkan Pencalonan Lewat Jalur Independen
02:56
Ahok Temui Yusril Bahas Soal Pencalonan di Pilkada
03:28
Suasana Pendaftaran Agus-Sylviana di KPUD DKI Jakarta