Ditjen Pajak Izinkan UMKM Laporkan SPH Secara Kolektif

BeritaSatu 2016-10-14

Views 5

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperbolehkan pelaku UMKM dengan omzet Rp 4,8 Miliar per tahunnya untuk menyampaikan surat pernyataan harta atau SPH secara kolektif.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form