Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperbolehkan pelaku UMKM dengan omzet Rp 4,8 Miliar per tahunnya untuk menyampaikan surat pernyataan harta atau SPH secara kolektif.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV