Dalam upaya pembinaan dan pelestarian karya cetak dan karya rekam, penerbit dan pengusaha rekaman diwajibkan menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke perpustakaan Nasional dan daerah. Untuk itu Komisi X DPR RI akan mengusulkan memasukkan pendamping sehingga lebih efektif dan efisien.