Tarif kereta rel listrik Commuter Line naik efektif per 1 Oktober 2016. Kenaikan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2016 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV