Dalam persidangan, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto menyebut-nyebut soal uang suap Rp 500 juta yang diterima anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana. Suprapto menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan karena diminta sebagai uang urunan Lebaran Partai Demokrat.