Setelah mendengar dua pendapat ahli hukum tata negara, rapat pleno Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) akhirnya memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Pemberhentian ini terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Irman dan juga statusnya sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula di Sumatera Barat.