BI Revisi Peraturan Uang Elektronik

BeritaSatu 2016-09-10

Views 4

Bank Indonesia revisi peraturan uang elektronik. Dalam peraturan tersebut, bank yang dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) tidak terbatas pada Bank Buku IV namun Bank Buku III juga bisa menyelenggarakan LKD.

Share This Video


Download

  
Report form