Komisi I DPR menyebutkan pembahasan draft Rancangan Undang Undang Penyiaran segera rampung akhir 2016 untuk diajukan dalam paripurna. Menurut Komisi I, lambatnya pembahasan RUU ini di antaranya akibat terjadinya pergantian masa jabatan anggota DPR sehingga pembahasan harus diulang dari awal di periode yang baru ini.