Batas Perekaman e-KTP September 2016

BeritaSatu 2016-08-24

Views 21

Demi mempercepat penerapan program KTP Elektronik atau e-KTP, Pemerintah memberi batas waktu bagi masyarakat untuk melakukan perekaman data paling lambat 30 September 2016. Warga yang melanggar batas waktu ini terancam dinonaktifkan data-data kependudukannya.

Share This Video


Download

  
Report form