Intervensi DPR dalam penyusunan Peraturan KPU sudah dikhawatirkan KPU sejak Undang-Undang Pilkada disahkan. Karena salah satu pasal undang-undang itu mewajibkan KPU melaksanakan masukan DPR dalam rapat konsultasi. Di sisi lain, KPU dihadapkan pada keterbatasan waktu yang memaksanya mengabaikan rapat konsultasi dengan DPR.