Saut Situmorang Diputuskan Bersalah Soal HMI

BeritaSatu 2016-08-03

Views 11

Komite Etik KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersalah dan melakukan pelanggaran sedang kode etik KPK. Saut dijatuhi putusan berupa peringatan tertulis dan diminta memperbaiki sikap.

Share This Video


Download

  
Report form