PBNU: Permainan Pokemon Go Makruh

BeritaSatu 2016-07-26

Views 39

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan hukum bermain Pokemon Go adalah makruh. Sebab bisa membuat pemain lalai. Selain itu permainan juga berpeluang menjadi haram.

Share This Video


Download

  
Report form